Objek penelitian terfokus pada produk perundang-undangan nasional dalam bidang pendidikan yang lahir dalam rentang waktu 2003-2010 (pasca lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas) dalam
a. Landasan Filosofis. Landasan filosofis pendidikan Pancasila asalah UUD 1945 dan Pancasila. Sebagai dasar kerohanian, Pancasila tercantum dalam paragraph 4 Pembukaan UUD 1945, yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan hukum dan semua kegiatan operasional dalam negara, termasuk pendidikan. b.
Anda masing-masing dipersilakan untuk mencari informasi tentang: 1. Pendidikan Pancasila dalam hubungannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Pendidikan Pancasila dan urgensinya bagi mahasiswa atau generasi muda. 3. Alasan mendasar diperlukannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir.
Pada saat itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) telah mengeluarkan Penjelasan Ringkas tentang Pendidikan Moral Pancasila (Depdikbud, 1982) yang dapat disimpulkan bahwa: (l) P4 merupakan sumber dan tempat berpijak, baik isi maupun cara evaluasi mata pelajaran PMP melalui pembakuan kurikulum 1975; (2) melalui Buku Paket PMP untuk
ZCXOJJv.
pertanyaan tentang landasan yuridis pendidikan